Suka Duka Menjadi Pengacara Relawan – Pengacara merupakan tokoh yang memberikan pembelaan dan nasihat kepada seseorang yang mengalami masalah hukum. Peran pengacara menjadi sangat penting bagi terdakwa yang tidak mengenal ketentuan hukum dengan baik. Meskipun demikian, masih banyak pihak yang sungkan untuk menggunakan jasa seorang pengacara. Mereka menilai bahwa menggunakan jasa pengacara membutuhkan biaya yang cukup mahal. Padahal, ada sebuah lembaga khusus yang dengan sigap memberikan bantuan hukum secara gratis. Lembaga tersebut dikenal dengan nama LBH atau Lembaga Bantuan Hukum. Lembaga ini siap untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak-hak terdakwa dalam menghadapi masalah hukum pidana. Pengacara yang tergabung dengan LBH merupakan pendamping hukum bagi mereka yang terkendala akan biaya. Mereka yang terkena kasus hukum bahkan akan dikenakan biaya gratis ketika menggunakan jasa pengacara relawan yang terdaftar pada LBH.

Bagi terdakwa yang terkena kasus hukum, pengacara relawan hanya mengajukan beberapa persyaratan sebelum memanfaatkan jasa mereka. Terdakwa yang mengalami perkara pidana umum, seperti kasus pencurian, bermain judi online di situs agen bola terpercaya Indonesia dan memukul orang hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dan BPJS Kesehatan. Berbeda dengan terdakwa yang terkena kasus pidana narkoba, terdakwa tersebut tidak perlu melampirkan ketiga jenis persyaratan tersebut. Keberadaan seorang pengacara relawan tentunya menjadi bantuan besar kepada terdakwa yang kurang mampu dalam segi finansial. Seperti yang kita ketahui, banyak terdakwa hukum pidana yang berasal dari keluarga yang tidak mampu namum membutuhkan pendamping yang piawai dalam mengatasi kasus pidana yang mereka alami. Menjadi seorang pengacara relawan, ada banyak suka duka yang pengacara tersebut alami. Di dalam penyelesaian kasus yang mereka hadapi, seorang pengacara relawan terkadang hanya diberikan ucapan terima kasih dari para kliennya.

Ucapan terima kasih yang diberikan oleh para klien menjadi hal wajar bagi seorang pengacara relawan. Pendampingan hukum secara cuma-cuma tentunya tidak akan menghasilkan pendapatan yang tinggi bagi seorang pengacara. Meskipun demikian, masih banyak pihak yang merasa puas menjadi pengacara relawan. Akbar merupakan seorang pengacara relawan yang sangat menikmati pekerjaannya tersebut. Menjadi seorang pengacara, ia mendapatkan rejeki dalam bentuk yang berbeda. Dengan memberikan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan, rasa puas diri dapat ia rasakan. Ia bahkan dapat terus belajar mengenai masalah hukum pidana dari kasus hukum yang ia tangani selama ini. Selama memberikan bantuan gratis hukum pidana, ia juga membuka layanan pendampingan hukum perdata. Berbeda dengan pendampingan hukum pidana, Akbar memperoleh penghasilan dari kasus hukum perdata yang ia atasi. Akbar biasanya akan melakukan kontrak bersama dengan kliennya sebelum melakukan pendampingan kepada kliennya tersebut.

Menurut Akbar, pelaku kejahatan harus tetap mendapatkan arahan dari seorang advokat atau pengacara. Bantuan hukum yang ia berikan secara percuma bukan berarti untuk menanggalkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Seorang pengacara relawan mempertimbangan masalah sosiologi hukum seorang terdakwa. Pendamping hukum harus mengetahui mengapa kliennya dapat melakukan tindak hukum pidana sebelum melakukan pembelaan. Seorang pengacara berupaya untuk menyadarkan klien yang melakukan tindak kejahatan agar mereka merasa menyesal atas tindakan yang ia lakukan. Meskipun telah mendapatkan bantuan hukum, klien yang dibela diharapkan tidak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari. Dengan kondisi tersebut, klien diharapkan dapat membuka lembaran baru di kehidupannya selepas menjalani hukuman yang dijatuhi oleh peradilan. Menjadi pengacara relawan, ada banyak suka duka yang mereka rasakan ketika memberikan bantuan hukum kepada klien.